Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia

DPP GSPMII hadir sebagai wadah profesional untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Berlandaskan UUD 1945 dan standar ketenagakerjaan internasional, kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, solidaritas, serta kondisi kerja yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia.

GSPMII
about
LEGAL REGISTRATION

Nomor Bukti Pencatatan Resmi GSPMII

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009:

Visi & Misi

Visi GSPMII

Menjadi serikat pekerja profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Misi GSPMII

Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

Turut serta secara aktif mewujudkan cita-cita Proklamasi sesuai jiwa Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan seluruh rakyat Indonesia.

Meningkatkan Pendidikan Pekerja

Mencerdaskan pekerja melalui pendidikan formal dan informal guna mensejajarkan kemampuan pekerja dengan pengusaha.

Membangun Solidaritas Pekerja

Menghimpun, menyatukan, serta memperkuat rasa kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama pekerja di berbagai sektor pekerjaan.

Meningkatkan Kesejahteraan

Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk syarat kerja dan kondisi kerja yang manusiawi.

Memperjuangkan Upah Layak & Menolak Eksploitasi

Memperjuangkan peningkatan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menolak sistem kerja outsourcing, PKWT tidak jelas, pemagangan yang merugikan, serta segala bentuk eksploitasi terhadap buruh.

ORGANIZATIONAL PURPOSE

Tujuan Utama GSPMII

Tujuan dibentuknya Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan terpenuhinya standar ketenagakerjaan yang adil sesuai hukum nasional maupun standar internasional. GSPMII hadir sebagai wadah perjuangan yang mandiri, profesional, dan berpihak pada kepentingan pekerja.

  • Pemberdayaan hukum ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang yang mengacu pada standar internasional.
  • Peningkatan harkat dan martabat pekerja melalui pengembangan kualitas SDM, sistem edukasi, dan program pelatihan terpadu.
  • Aktif dalam riset serta upaya peningkatan kesejahteraan pekerja: upah, lingkungan kerja, kondisi kerja, dan K3.
  • Memperjuangkan peningkatan upah berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Memperjuangkan hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan yang layak.
  • Menolak secara tegas sistem Outsourcing, PKWT, dan Pemagangan yang merugikan pekerja.
about
about
SERIKAT PEKERJA

Definisi, Keanggotaan, Ciri-Ciri, dan Fungsi

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009:

Landasan Hukum

Landasan Hukum GSPMII

Dasar hukum yang menjadi pijakan Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menjalankan organisasi secara sah, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan nasional maupun standar internasional.

Pasal 27 UUD 1945

Jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  • Hak atas pekerjaan.
  • Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945

Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

  • Kebebasan berserikat & berkumpul.
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat.
UU No. 18 Tahun 1956

Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tentang hak untuk berunding bersama.

  • Hak berunding bersama.
  • Perlindungan organisasi pekerja.
UU No. 21 Tahun 2000

Undang-undang yang mengatur serikat pekerja dan kebebasan berorganisasi.

  • Kebebasan membentuk serikat pekerja.
  • Perlindungan kegiatan serikat pekerja.
  • Demokrasi dalam organisasi pekerja.

Contact

021-8814478

0895-3196-3870

gspmiidpp@gmail.com

Address

Gedung Wisma Nugraha, Lantai 4, No. 408

Jalan Raya Raden Saleh No. 6

Jakarta Pusat - 10430

Schedule

Senin - Jumat

10:00 - 17:30 WIB

(Kantor Pusat DPP GSPMII)

Contact Us

Hubungi Kami

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII)

Untuk informasi serikat pekerja, keanggotaan, advokasi, dan layanan organisasi, silakan hubungi kontak resmi kami atau datang langsung ke kantor pusat.