Visi & Misi
Visi GSPMII
Menjadi serikat pekerja profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
DPP GSPMII hadir sebagai wadah profesional untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Berlandaskan UUD 1945 dan standar ketenagakerjaan internasional, kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, solidaritas, serta kondisi kerja yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009:
Menjadi serikat pekerja profesional sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Turut serta secara aktif mewujudkan cita-cita Proklamasi sesuai jiwa Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan seluruh rakyat Indonesia.
Mencerdaskan pekerja melalui pendidikan formal dan informal guna mensejajarkan kemampuan pekerja dengan pengusaha.
Menghimpun, menyatukan, serta memperkuat rasa kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama pekerja di berbagai sektor pekerjaan.
Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk syarat kerja dan kondisi kerja yang manusiawi.
Memperjuangkan peningkatan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menolak sistem kerja outsourcing, PKWT tidak jelas, pemagangan yang merugikan, serta segala bentuk eksploitasi terhadap buruh.
Tujuan dibentuknya Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan terpenuhinya standar ketenagakerjaan yang adil sesuai hukum nasional maupun standar internasional. GSPMII hadir sebagai wadah perjuangan yang mandiri, profesional, dan berpihak pada kepentingan pekerja.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi legalitas dan tata kelola yang transparan, Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) telah terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang. Legalitas ini menjadi dasar kuat bagi GSPMII dalam menjalankan perannya sebagai wadah perjuangan pekerja, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah nomor bukti pencatatan resmi GSPMII yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah terkait pada tahun 2001 dan 2009:
Dasar hukum yang menjadi pijakan Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menjalankan organisasi secara sah, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan nasional maupun standar internasional.
Jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tentang hak untuk berunding bersama.
Undang-undang yang mengatur serikat pekerja dan kebebasan berorganisasi.
021-8814478
0895-3196-3870
gspmiidpp@gmail.com
Gedung Wisma Nugraha, Lantai 4, No. 408
Jalan Raya Raden Saleh No. 6
Jakarta Pusat - 10430
Senin - Jumat
10:00 - 17:30 WIB
(Kantor Pusat DPP GSPMII)
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII)
Untuk informasi serikat pekerja, keanggotaan, advokasi, dan layanan organisasi, silakan hubungi kontak resmi kami atau datang langsung ke kantor pusat.